Postingan

Menampilkan postingan dengan label Aviation Security

PETUGAS AVIATION SECURITY

Gambar
  PETUGAS KEAMANAN PENERBANGAN ( AVIATION SECURITY PERSONNEL ) Banyak yang berpikir kalo Petugas Aviation Security (Avsec) itu sama aja sama Satpam mall, Satpam bank, atau security lainnya. Beda dong..Beda banget malah. Coba kita telusuri. Personil Keamanan Penerbangan adalah personil yang telah memiliki lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9) Udah keliatan bedanya belum? Nggak ada bedanya tuh..sama aja tugasnya ngamanin. Beda dong..coba liat pengertiannya. Petugas/personil Keamanan Penerbangan itu  WAJIB  memilki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Petugas (STKP) dalam melaksanakan tugasnya. Jadi nggak asal-asalan. Dalam lisensi tersebut dijelaskan kewenangan Petugas Keamanan Penerbangan (Avsec) dan jika sudah memiliki lisensi maka sudah dinyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas pengamanan penerbangan oleh Direktur Jendral P...