Terapkan Kebijakan Terbaru, Naik Garuda Indonesia Tak Perlu Antigen dan PCR

 PT Garuda Indonesia Tbk (GiAA) mulai menerapkan kebijakan perjalanan udara terbaru. Penumpang maskapai kini tak perlu melakukan dan melampirkan hasil tes antigen atau PCR.

Ketentuan itu berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan atau ketiga (booster). Adapun kebijakan itu merujuk pada SE Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Implementasi kebijakan tersebut akan terus kami koordinasikan bersama stakeholder terkait. Termasuk penyedia layanan kebandarudaraan guna memastikan kelancaran implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).

Melalui penerapan kebijakan ini, Garuda Indonesia memastikan akan terus memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara.

Di antaranya penggunaan kelengkapan alat pelindung diri, seperti masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meninimalkan cross contamination.

"Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen Garuda Indonesia untuk selalu menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman yang salah satunya dilakukan dengan komitmen keberlangsungan operasional yang taat prokes," imbuh Irfan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk Kenali Bagian-bagian Bandara Beserta Fungsinya

11 Tempat Ini Tidak Boleh Dilintasi Pesawat

10 Negara yang Bisa Dikunjungi Warga Indonesia, Kebanyakan Bebas Karantina