Aturan Perjalanan Udara Terbaru 2022

 


Pemerintah merilis aturan perjalanan udara terbaru menjelang masa mudik lebaran tahun 2022.

Peraturan perjalanan udara dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Surat edaran terbaru ini berlaku mulai 5 April 2022.

Berikut aturan terbaru perjalanan udara:

Wajib Mengisi e-HAC

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan udara adalah mengisi e-HAC atau electronic Health Alert Card. Pengisian e-HAC dapat dilakukan satu hari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in di bandara.

Pengisian e-HAC tidak diwajibkan untuk anak berusia kurang dari enam tahun. Pengisian e-HAC dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dengan panduan sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
  • Buat akun baru atau log-in pada aplikasi PeduliLindungi.
  • Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC".
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
  • Pilih sarana perjalanan "Udara".
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  • Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
  • Pastikan kesesuaian informasi yang muncul, lalu klik "Lanjutkan".
  • Isi "Data Personal" yang dapat diisi maksimal empat orang.
  • Pengisian e-HAC akan memunculkan informasi mengenai kelayakan terbang. "layak untuk terbang" untuk yang dinyatakan layak dan "tidak layak terbang" untuk yang tidak layak. Apabila mendapatkan status tidak layak terbang, maka validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti vaksinasi covid-19 dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisiknya ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara.
  • Simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
  • Pilih "Konfirmasi".

Syarat Memperoleh Status Layak Terbang

Berikut syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk dapat mendapatkan status layak terbang:

  • Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap wajib melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid test antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid melakukan kewajiban tertentu, yaitu:
    • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
    • Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan di Pesawat

Penumpang wajib mengikuti aturan protokol kesehatan selama perjalanan, yaitu:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang telah disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
  • Tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
  • Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk Kenali Bagian-bagian Bandara Beserta Fungsinya

Tren Aplikasi Mobile Masa Kini